Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai alasan dalam pembelaan Negara. Yaitu :
a. Fungsi Pertahanan
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahan-kan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaiknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara yang didiami akan mengalami kehancuran.
b. Sejarah Perjuangan Bangsa
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang teramat panjang dan dan melelahkan hingga banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya sebagai wujud terima kasih dan penghormatan kepada para pejuang yang telah merelakan harta dan nyawa nya untuk kemakmuran dan kemerdekaan Negara Indonesia.
c. Aspek Hukum
Bersandar pada undang-undang dasar 1945 Di dalam pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara”.serta pasal 30 ayat 1,Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain yang dapat melarang dalam pembelaan negaranya. Demikian juga warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Kata wajib sebagaimana mengandung makna bahwa negara berhak memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaaan negara.
Jika membahas tentang hak dan kewajiban, hal ini menjadi terhubung dangan hadirnya demikratisasi dalam pembelaan negara yang mencakup 2 arti. Yaitu pertama, setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan lain yg berlaku. Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesi nya masing-masing.
Pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, sebenarnya tidak memberikan penafsiran secara jelas dan rinci tentang istilah pembelaan negara yang terkait dengan penunaian hak dan kewajiban oleh warga negara. Oleh karena itu, makna dari pembelaan negara selalu dikaitkan dengan upaya perjuangan banagsa Indonesia dalam menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Berikut periode-periode kelangsungan bangsa hidup bangsa Indonesia:
· Periode pertama<1945-1949>. Pembelaan negara di persepsikan dalam peperangan kemerdekaan, dalam arti keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan ikut serta berperan dalam perang kemerdekaan. Baik secara fisik maupun non fisik.
· Periode kedua<1950-1965>. Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dan gangguan keamanan dalam negeri. Bela negara dipersepsikan identik dengan upaya pertahankan keamanan, dalam pertahanan negara menjadi hal wajar apabila kita mempertahankan sesuatu hal yang memang telah menjadi milik kita sebagai warga negara.
· Periode ketiga<1966-1998 orde baru>. Pada periode ini keikutsetaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui segenap aspek kehidupan nasional.
· Periode keempat<1998 hingga sekarana, orde reformasi>. Bela negara diartikan sebagai upaya untuk krisis yang sedang dihadapi oleh segenap warga negara dan disesuaikan dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
Bentuk dari bela negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negara pun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdeka-an, rongrongan pemberontak atau separatisme antara tahun 1945-1965 terus terjadi dan upaya kesiapan fisik, melalui Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karena ancaman telah bergeser pada masalah-masalah sosial, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Bela Negara.
Upaya bela negara melalui jalur pendidikan pada hakikatnya masih terbatas pada upaya penanaman dan penumbuhan kesadaran akan pembelaan negara. Pada tahun 1945 melalui UU no.29, upaya bela negara telah dirumuskan dalam bentuk pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat atau di sebut dengan PPPR. Kemudian dengan lahirnya UU no.20 tahun 1982 yang telah disempurnakan dengan UU no.2 tahun 1988, PPPR disempurnakan dan dikembangkan menjadi pendidikan pendahuluan bela negara atau PPBN.
Didalam lingkungan pendidikan, PPBN dilakukan secara bertahap, yaitu tahap awal yang diberikan pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dan dalam gerakan pramuka. Untuk tahap lanjutan PPBN diberikan dalam bentuk pedidikan kewiraan Pada tingkat pendidikan tinggi. Berdasarkan UU no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dalam pasal 39 ayat 2 di nyatakan, bahwa setiap jalur dan jenjang pendidikan kewarganegaraan. Materi pokok pendidikan kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara atau PPBN.
DAFTAR PUSTAKA
Pramono,Edy,dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Purwokerto:Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.
www.kesustraan-indonesia.co.id.
TUGAS TERSTRUKTUR
KEWARGANEGARAAN
NAMA :IKA AKMALA
NIM : A1I007009
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN
FAKULTAS PERTANIAN
PURWOKERTO
2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar